Khusnul menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai moda, rute, dan layanan angkutan lintas daerah secara berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi titik kemacetan, serta memacu pertumbuhan ekonomi antarwilayah.
Dalam materi muatannya, Raperda mencakup sejumlah poin vital, mulai dari penetapan standar pelayanan minimum, jaminan keselamatan, kepastian tarif terjangkau, hingga aksesibilitas bagi kelompok rentan.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerapannya sistem tiket terpadu, penataan simpul-simpul transportasi, serta penguatan pengawasan terhadap operator layanan.
Legislator asal Dapil Kediri Raya tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antara Pemprov Jatim, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga batas administratif tidak lagi menjadi hambatan dalam pengelolaan transportasi publik.