Usai konsultasi di Jakarta, Komisi D DPRD Jatim mengagendakan maraton pembahasan legislasi. Pada Kamis, (15/10/2026), DPRD Jatim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Gubernur atas Penjelasan Raperda tersebut.
Tahapan dilanjutkan pada Senin, (19/10/2026) melalui Rapat Paripurna tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Jatim atas pendapat Gubernur.
“Tahapan-tahapan berikutnya juga akan terus kami lalui, termasuk pembahasan Raperda Komisi D bersama Pemprov Jatim, public hearing untuk menjaring masukan masyarakat, hingga penyelarasan akhir oleh Bapemperda,” jelas Khusnul.
Ia menambahkan, pelibatan masyarakat melalui public hearing (uji publik) menjadi kunci penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif dan mampu menjawab kebutuhan riil para pengguna transportasi massal di Jawa Timur. (ivan)