DPRD Jatim Konsultasi ke Jakarta, Regulasi Transportasi Terintegrasi Ditarget Perluas Layanan Trans Jatim

pemerintahan | 15 Oktober 2026 16:58

DPRD Jatim Konsultasi ke Jakarta, Regulasi Transportasi Terintegrasi Ditarget Perluas Layanan Trans Jatim
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif (tengah), bersama jajaran Komisi D DPRD Jatim menggelar kunjungan kerja konsultasi penyempurnaan substansi Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jakarta, Selasa, (13/10/2026). (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi D Dewan Perusahaan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus mengebut proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Langkah percepatan ini ditandai dengan kunjungan kerja konsultasi substansi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa, (13/10/2026).

 

Konsultasi tersebut difokuskan untuk memantapkan materi muatan regulasi bersama narasumber teknis Kemenhub serta jajaran Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (15/9/2026).

 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menyampaikan bahwa penyempurnaan substansi ini krusial untuk memastikan Raperda dapat menjadi payung hukum yang kokoh bagi penataan transportasi massal di Jawa Timur, termasuk pengembangan dan perluasan jaringan Bus Trans Jatim.

 

“Tahapan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi ini terus kita kebut. Kami melakukan konsultasi untuk penyempurnaan substansi Raperda bersama Kemenhub dan Kemendagri,” ujar Khusnul Arif, Rabu, (14/10/2026).

 

 

Khusnul menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai moda, rute, dan layanan angkutan lintas daerah secara berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi titik kemacetan, serta memacu pertumbuhan ekonomi antarwilayah.

 

Dalam materi muatannya, Raperda mencakup sejumlah poin vital, mulai dari penetapan standar pelayanan minimum, jaminan keselamatan, kepastian tarif terjangkau, hingga aksesibilitas bagi kelompok rentan.

 

Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerapannya sistem tiket terpadu, penataan simpul-simpul transportasi, serta penguatan pengawasan terhadap operator layanan.

Legislator asal Dapil Kediri Raya tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antara Pemprov Jatim, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga batas administratif tidak lagi menjadi hambatan dalam pengelolaan transportasi publik.

 

 

 

Usai konsultasi di Jakarta, Komisi D DPRD Jatim mengagendakan maraton pembahasan legislasi. Pada Kamis, (15/10/2026), DPRD Jatim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Gubernur atas Penjelasan Raperda tersebut.

 

Tahapan dilanjutkan pada Senin, (19/10/2026) melalui Rapat Paripurna tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Jatim atas pendapat Gubernur.

 

“Tahapan-tahapan berikutnya juga akan terus kami lalui, termasuk pembahasan Raperda Komisi D bersama Pemprov Jatim, public hearing untuk menjaring masukan masyarakat, hingga penyelarasan akhir oleh Bapemperda,” jelas Khusnul.

 

Ia menambahkan, pelibatan masyarakat melalui public hearing (uji publik) menjadi kunci penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif dan mampu menjawab kebutuhan riil para pengguna transportasi massal di Jawa Timur. (ivan)