SURABAYA, PustakaJC.co – Rencana pemerintah pusat menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai 2026 menuai perhatian di Jawa Timur. Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengingatkan potensi dampaknya terhadap Bank Jatim, DPRD Jatim turut meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Jatim menyatakan belum menerima petunjuk terkait pelaksanaannya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Kopdes Merah Putih akan direalisasikan pada tahun ini. Ia menyebut usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan mendapat persetujuan untuk didukung anggaran.
Namun, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan koperasi sekaligus potensi dampaknya terhadap perbankan daerah. Dalam berita yang beredar Jumat, (16/10/ 2026), Adhy Karyono menilai pengalihan penyaluran gaji ASN berpotensi mengurangi sumber dana murah Bank Jatim yang selama ini ditopang oleh layanan penggajian atau payroll ASN serta Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Bank Jatim tercatat mengelola 419.053 akun payroll ASN se-Jawa Timur. Angka tersebut menggambarkan besarnya cakupan layanan penggajian ASN yang selama ini dikelola bank daerah tersebut.
Adhy menilai kebijakan pengalihan penyaluran gaji tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan Bank Jatim yang sedang diperkuat. Ia juga menyoroti kesiapan Kopdes Merah Putih dari aspek sistem, mekanisme, manajemen, akuntabilitas, dan kepercayaan ASN terhadap koperasi sebagai penyalur gaji.