Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mendorong penguatan koperasi, tetapi juga harus memastikan kesiapan lembaga tersebut menjalankan fungsi baru yang berkaitan langsung dengan hak keuangan ASN.
Karena itu, DPRD Jatim meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru menerapkan kebijakan sebelum mempertimbangkan dampaknya terhadap perbankan daerah dan pendapatan pemerintah daerah.
“Sehingga sikap kita, pemerintah hendaknya kementerian mempertimbangkan kembali pemindahan gaji ASN ke Kopdes,” pungkas Musyafak.