Dinas Koperasi Jatim Belum Terima Petunjuk
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, menyatakan pihaknya belum menerima petunjuk dari Kementerian Koperasi terkait rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
“Belum ada petunjuk apa pun,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, (17/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga tanggal tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Jatim belum menerima petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan itu. Kondisi ini menjadi perhatian karena pemerintah pusat telah menyatakan rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi akan direalisasikan pada 2026.
Kejelasan mekanisme pelaksanaan, kesiapan sistem pembayaran, standar akuntabilitas, serta pembagian peran antara koperasi dan perbankan menjadi aspek yang perlu dipastikan sebelum kebijakan diterapkan.
Pemerintah pusat perlu memperjelas petunjuk pelaksanaan sekaligus membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Penguatan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa tetap penting, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, kepastian pembayaran gaji ASN, serta keberlangsungan perbankan daerah yang turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah. (ivan)