SURABAYA, PustakaJC.co – Rencana pemerintah pusat menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai 2026 menuai perhatian di Jawa Timur. Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengingatkan potensi dampaknya terhadap Bank Jatim, DPRD Jatim turut meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Jatim menyatakan belum menerima petunjuk terkait pelaksanaannya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Kopdes Merah Putih akan direalisasikan pada tahun ini. Ia menyebut usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan mendapat persetujuan untuk didukung anggaran.
Namun, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan koperasi sekaligus potensi dampaknya terhadap perbankan daerah. Dalam berita yang beredar Jumat, (16/10/ 2026), Adhy Karyono menilai pengalihan penyaluran gaji ASN berpotensi mengurangi sumber dana murah Bank Jatim yang selama ini ditopang oleh layanan penggajian atau payroll ASN serta Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Bank Jatim tercatat mengelola 419.053 akun payroll ASN se-Jawa Timur. Angka tersebut menggambarkan besarnya cakupan layanan penggajian ASN yang selama ini dikelola bank daerah tersebut.
Adhy menilai kebijakan pengalihan penyaluran gaji tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan Bank Jatim yang sedang diperkuat. Ia juga menyoroti kesiapan Kopdes Merah Putih dari aspek sistem, mekanisme, manajemen, akuntabilitas, dan kepercayaan ASN terhadap koperasi sebagai penyalur gaji.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. H.M. Musyafak Rouf. Ia menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kembali rencana tersebut karena berpotensi memengaruhi kemampuan bank daerah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Pemprov yang akan terdampak, karena dana murah bagi BPD bersumber dari payroll atau RKUD gaji ASN, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot. Sehingga akan mengurangi kemampuan bank daerah menyalurkan produknya,” ujar Musyafak, kepada Jurnalis PustakaJC.co , Sabtu, (17/10/2026).
Menurutnya, berkurangnya sumber dana murah dapat memengaruhi daya saing Bank Jatim di tengah persaingan industri perbankan. Dampak berikutnya, pendapatan pemerintah daerah melalui dividen badan usaha milik daerah (BUMD) juga berpotensi mengalami penurunan.
“Dan akhirnya mengurangi dividen, sehingga pendapatan daerah dari BUMD berkurang. Bank juga bisa mati kalau kalah bersaing,” tegasnya.
Musyafak juga mempertanyakan kesiapan Kopdes Merah Putih apabila diberi tanggung jawab menyalurkan gaji ASN. Menurutnya, pengelolaan pembayaran gaji membutuhkan sistem yang jelas, manajemen profesional, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di sisi lain, kami mempertanyakan apakah mekanisme, manajemen, akuntabilitas, dan kepercayaan pemerintah atau ASN kepada Koperasi Merah Putih untuk membayarkan gaji sudah siap. Sistem penggajiannya mampu atau tidak seperti bank pada umumnya?” katanya.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mendorong penguatan koperasi, tetapi juga harus memastikan kesiapan lembaga tersebut menjalankan fungsi baru yang berkaitan langsung dengan hak keuangan ASN.
Karena itu, DPRD Jatim meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru menerapkan kebijakan sebelum mempertimbangkan dampaknya terhadap perbankan daerah dan pendapatan pemerintah daerah.
“Sehingga sikap kita, pemerintah hendaknya kementerian mempertimbangkan kembali pemindahan gaji ASN ke Kopdes,” pungkas Musyafak.
Dinas Koperasi Jatim Belum Terima Petunjuk
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, menyatakan pihaknya belum menerima petunjuk dari Kementerian Koperasi terkait rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
“Belum ada petunjuk apa pun,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, (17/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga tanggal tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Jatim belum menerima petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan itu. Kondisi ini menjadi perhatian karena pemerintah pusat telah menyatakan rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi akan direalisasikan pada 2026.
Kejelasan mekanisme pelaksanaan, kesiapan sistem pembayaran, standar akuntabilitas, serta pembagian peran antara koperasi dan perbankan menjadi aspek yang perlu dipastikan sebelum kebijakan diterapkan.
Pemerintah pusat perlu memperjelas petunjuk pelaksanaan sekaligus membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Penguatan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa tetap penting, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, kepastian pembayaran gaji ASN, serta keberlangsungan perbankan daerah yang turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah. (ivan)