Kasus Suap Dana Hibah Jatim Jaksa KPK Agendakan Periksa Sekdaprov Minggu Ini

pemerintahan | 18 Oktober 2026 10:08

 

 

 

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang mulai disidangkan adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Keempatnya didakwa terlibat skema pemberian suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim berinisial AS demi mengamankan alokasi dana hibah pokir.

Jaksa menyebut para terdakwa menggunakan modus ijon fee, yakni menyerahkan uang muka sekitar 20 persen agar mendapatkan komitmen jatah alokasi dana hibah.

 

"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," jelas Handoko.

 

Berdasarkan surat dakwaan KPK, keempat terdakwa diduga mengelola alokasi hibah pokir milik AS senilai Rp6,147 miliar yang disalurkan ke sejumlah pokmas di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk Tahun Anggaran 2020–2021.

 

Sementara itu, total jatah alokasi hibah pokir yang dikuasai AS ditaksir mencapai Rp242,7 miliar, yang merupakan bagian dari keseluruhan plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 senilai Rp6,9 triliun.