SURABAYA, PustakaJC.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya periode 2026–2031 untuk memastikan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tepat sasaran. Ia menegaskan agar bantuan diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan terendah atau kelompok desil 1.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri usai melantik jajaran pimpinan Baznas Kota Surabaya di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Senin, (19/10/2026).
Eri menekankan pentingnya kemandirian Baznas dalam mengelola dana zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum. Mengingat dana tersebut bukan bersumber dari APBD, ia menegaskan pengelolaan dana ZIS tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk kepala daerah.
"Pengelolaan dana zakat harus independen dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Zakat ini bukan uang APBD, sehingga tidak boleh diintervensi oleh wali kota atau pihak mana pun," ujar Eri, dikutip dari antaranewz.com, Senin, (19/10/2026).