Ia juga menginstruksikan pengurus Baznas untuk berani menolak segala bentuk "titipan" atau pengarahan bantuan yang dilandasi kepentingan politik/kelompok. Menurutnya, penetapan penerima bantuan harus murni berpatokan pada kondisi riil masyarakat di lapangan, seperti kelayakan tempat tinggal dan pemenuhan kebutuhan pangan harian.
Untuk menunjang ketepatan sasaran, Pemkot Surabaya mendorong penguatan integrasi satu data penerima bantuan antara Baznas, Pemerintah Kota Surabaya, dan Kementerian Agama.
Satu suara dengan Pemkot, Ketua Baznas Kota Surabaya periode 2026–2031 Moch. Hamzah mengonfirmasi kesiapannya untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya terkait penyatuan data warga kurang mampu.
"Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, kami harus bersinergi, khususnya dalam satu data, agar penyaluran zakat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Hamzah. (ivan)