Kolaborasi ini sejalan dengan konsep "Si Riset" (Sinergi Penelusuran Aset) yang digagas oleh Kejati Jawa Timur. Melalui skema ini, pelacakan aset milik tersangka dilakukan sejak awal tahap penyidikan agar informasi aset dapat dihimpun dan dipetakan secara akurat.
Mekanisme penelusuran aset meliputi empat tahapan utama, yakni:
- Pengumpulan informasi aset,
- Pemetaan kepemilikan,
- Verifikasi keabsahan, serta
- Koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Yusrizal menambahkan, seluruh proses dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga.
Hasil dari pelacakan aset ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen pendukung untuk memastikan mengeksekusi sanksi pidana denda berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Melalui penguatan sinergi ini, Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kejati Jatim berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak demi mengamankan penerimaan negara. (ivan)