Gandeng Kejati Jatim, Kanwil DJP Jatim I Dorong Pemulihan Kerugian Negara Lewat Asset Tracing

pemerintahan | 25 Oktober 2026 10:52

Gandeng Kejati Jatim, Kanwil DJP Jatim I Dorong Pemulihan Kerugian Negara Lewat Asset Tracing
Kanwil DJP Jawa Timur I memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penelusuran aset (asset tracing) tindak pidana perpajakan di Aula Kanwil DJP Jatim I, Surabaya. Sinergi ini mengintegrasikan peran PPNS Pajak dan JPU melalui konsep "Si Riset" guna memaksimalkan pemulihan penerimaan negara dari sanksi pidana denda. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi memperkuat koordinasi dalam penelusuran aset (asset tracing) terkait tindak pidana perpajakan. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui pelunasan sanksi pidana denda.

 

Penguatan sinergi tersebut dibahas secara mendalam dalam kegiatan koordinasi yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, Kamis, (22/10/2026).

 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, menegaskan bahwa kolaborasi antar-aparat penegak hukum sejak dini merupakan kunci efektivitas penanganan perkara perpajakan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Minggu, (25/10/2026).

 

"Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yusrizal.

 

 

 

Kolaborasi ini sejalan dengan konsep "Si Riset" (Sinergi Penelusuran Aset) yang digagas oleh Kejati Jawa Timur. Melalui skema ini, pelacakan aset milik tersangka dilakukan sejak awal tahap penyidikan agar informasi aset dapat dihimpun dan dipetakan secara akurat.

 

Mekanisme penelusuran aset meliputi empat tahapan utama, yakni:

 

  • Pengumpulan informasi aset,
  • Pemetaan kepemilikan,
  • Verifikasi keabsahan, serta
  • Koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

 

Yusrizal menambahkan, seluruh proses dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga.

 

Hasil dari pelacakan aset ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen pendukung untuk memastikan mengeksekusi sanksi pidana denda berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Melalui penguatan sinergi ini, Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kejati Jatim berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak demi mengamankan penerimaan negara. (ivan)