Perkuat Payung Hukum PAD, Pemprov Jatim Ajukan Raperda LLPADS ke DPRD

pemerintahan | 13 September 2026 09:55

Perkuat Payung Hukum PAD, Pemprov Jatim Ajukan Raperda LLPADS ke DPRD
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat membacakan Nota Penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Kamis, (10/9/2026). (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) ke DPRD Jatim. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan potensi penerimaan daerah non-pajak.

 

Penyampaian Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang hadir membacakan Nota Penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Kamis, (10/9/2026).

 

Dalam penjelasannya, Wagub Emil Dardak menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan perintah undang-undang yang mendesak. Berdasarkan Pasal 286 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, regulasi mengenai LLPADS wajib berpayung hukum Perda, bukan lagi sekadar Peraturan Gubernur (Pergub). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Minggu, (13/9/2026).

 

"Pembentukan Perda tentang LLPADS bukan semata kebutuhan administratif, melainkan pemenuhan kewajiban yang telah diamanatkan oleh undang-undang," kata Emil Dardak di hadapan anggota legislatif.

Antisipasi Dampak UU HKPD