Perkuat Payung Hukum PAD, Pemprov Jatim Ajukan Raperda LLPADS ke DPRD

pemerintahan | 13 September 2026 09:55

 

Selain amanat regulasi, Emil membeberkan alasan mendesak di balik Raperda ini, yakni berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan tersebut merasionalisasi objek retribusi daerah, sehingga sejumlah layanan umum beralih menjadi hasil kerja sama atau pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)—yang terklasifikasi sebagai LLPADS.

 

"Jika tidak diantisipasi, peralihan objek tersebut berpotensi menghilangkan potensi penerimaan daerah yang sebelumnya telah berjalan," tegas Emil Dardak.

 

Ia menambahkan, sektor LLPADS di Jatim memiliki kontribusi nyata terhadap kemampuan fiskal daerah. Sepanjang 2019–2025, realisasinya konsisten melampaui target dengan efektivitas 112% hingga 134%, bahkan menembus angka di atas Rp3,1 triliun pada 2022 dan 2023.

 

Menutup penyampaiannya, Emil berharap DPRD Jatim dapat segera membahas Raperda ini agar dapat disahkan menjadi Perda yang implementatif. (ivan)