SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) ke DPRD Jatim. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan potensi penerimaan daerah non-pajak.
Penyampaian Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang hadir membacakan Nota Penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Kamis, (10/9/2026).
Dalam penjelasannya, Wagub Emil Dardak menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan perintah undang-undang yang mendesak. Berdasarkan Pasal 286 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, regulasi mengenai LLPADS wajib berpayung hukum Perda, bukan lagi sekadar Peraturan Gubernur (Pergub). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Minggu, (13/9/2026).
"Pembentukan Perda tentang LLPADS bukan semata kebutuhan administratif, melainkan pemenuhan kewajiban yang telah diamanatkan oleh undang-undang," kata Emil Dardak di hadapan anggota legislatif.
Antisipasi Dampak UU HKPD
Selain amanat regulasi, Emil membeberkan alasan mendesak di balik Raperda ini, yakni berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan tersebut merasionalisasi objek retribusi daerah, sehingga sejumlah layanan umum beralih menjadi hasil kerja sama atau pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)—yang terklasifikasi sebagai LLPADS.
"Jika tidak diantisipasi, peralihan objek tersebut berpotensi menghilangkan potensi penerimaan daerah yang sebelumnya telah berjalan," tegas Emil Dardak.
Ia menambahkan, sektor LLPADS di Jatim memiliki kontribusi nyata terhadap kemampuan fiskal daerah. Sepanjang 2019–2025, realisasinya konsisten melampaui target dengan efektivitas 112% hingga 134%, bahkan menembus angka di atas Rp3,1 triliun pada 2022 dan 2023.
Menutup penyampaiannya, Emil berharap DPRD Jatim dapat segera membahas Raperda ini agar dapat disahkan menjadi Perda yang implementatif. (ivan)