SURABAYA, PustakaJC.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring di Jawa Timur mencapai Rp12,098 triliun per Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 13,26 persen, meski tingkat wanprestasi 90 hari atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 5,03 persen.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, memaparkan perkembangan sektor jasa keuangan tersebut dalam kegiatan Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa, (27/10/2026).
Pertumbuhan pembiayaan fintech lending menunjukkan peningkatan penyaluran pendanaan melalui layanan keuangan digital. Namun, angka TWP90 menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati untuk melihat kualitas pembiayaan dan risiko wanprestasi pada industri pinjaman daring. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (28/10/2026).
Selain fintech lending, perkembangan sektor jasa keuangan di Jawa Timur juga menunjukkan dinamika pada subsektor pembiayaan lainnya. Pada sektor pergadaian, pinjaman yang diberikan tercatat sebesar Rp685,7 miliar atau mengalami kontraksi 29,15 persen.
Sementara itu, pembiayaan perusahaan modal ventura mencapai Rp1,949 triliun atau tumbuh 10,44 persen. Pinjaman yang diberikan lembaga keuangan mikro juga meningkat 15,50 persen menjadi Rp175,7 miliar.