Yona menyatakan, pengembalian kerugian materiil tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Menurutnya, aspek pertanggungjawaban pidana harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia bahkan mendorong agar apabila dugaan pelanggaran terbukti, pelaku diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta penyerahan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Yona mendukung instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta Inspektorat menelusuri aliran dana dugaan pungli tersebut hingga tuntas.
Ia menilai, dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kontrak perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat maupun memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.
“Modus percaloan tenaga kontrak jarang berdiri sendiri sebagai aksi tunggal tanpa adanya koordinasi atau perlindungan dari jaringan struktural,” katanya.