Pemprov Jatim Perkuat Sistem Keamanan Digital hingga Kabupaten/Kota

pemerintahan | 05 November 2026 18:38

 

Dalam forum tersebut, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Danang Jaya, memaparkan perbedaan fungsi Indeks Keamanan Informasi (KAMI) dan Indeks Kematangan Keamanan Siber dan Sandi (IKASANDI).

 

Ia menjelaskan, Indeks KAMI digunakan untuk mengukur keamanan informasi berdasarkan standar ISO 27001. Sementara IKASANDI dimanfaatkan untuk mendukung pemenuhan indikator dalam penilaian Pemerintah Digital.

 

Danang juga menyampaikan bahwa mulai 2027, IKASANDI dapat digunakan sebagai instrumen pelaporan Indeks SPBE dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

 

“Di tahun 2027, Bapak/Ibu cukup dengan satu IKASANDI untuk pelaporan Indeks SPBE dan LPPD. Jadi, tidak perlu lagi mengukur dua instrumen untuk kedua kebutuhan pelaporan tersebut,” jelas Danang.