Adapun pengalokasian dana cadangan dilakukan secara bertahap. Pemprov Jatim merencanakan penyisihan sebesar Rp 275 miliar pada APBD 2027, Rp 200 miliar pada APBD 2028, dan Rp 125 miliar pada APBD 2029.
Khofifah menegaskan, besaran dana cadangan tersebut dapat berubah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Apabila perubahan memengaruhi jumlah dana cadangan setiap tahun, penyesuaiannya harus dilakukan melalui perubahan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana cadangan akan diawasi sejumlah lembaga sesuai kewenangannya, yakni DPRD, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemprov Jatim juga memastikan pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat, kesinambungan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa mengatakan, besaran dana cadangan Rp 600 miliar telah disepakati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan alokasi anggaran tetap sesuai kebutuhan.
“Tentu setiap tahun kami akan melihat kondisi fiskal secara utuh setiap tahun. Dan di tahun pertama ini kami akan menyiapkan sekitar Rp 200-an miliar, naik turunnya di angka itu,” ujar Dedi.