Pemprov Jatim dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

parlemen | 02 Oktober 2026 08:07

 

Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim siap memfasilitasi proses pemulihan medis maupun psikologis korban secara berlanjut melalui kolaborasi dengan rumah sakit daerah di seluruh Jawa Timur.

 

Sementara itu, Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi membeberkan bahwa hingga Agustus 2026, jumlah korban tindak pidana yang tercatat secara nasional mencapai sekitar 14.000 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 1.650 korban berada di Jawa Timur, menempatkan provinsi ini di urutan ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

 

Achmadi menyampaikan bahwa dampak kejahatan tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga kerugian ekonomi. Oleh karena itu, skema perlindungan yang diberikan mencakup bantuan hukum, pemenuhan hak prosedural, hingga penanganan medis dan sosial.