"Hari ini kita bersyukur melaksanakan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur. Ini semata-mata untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban agar proses pemenuhan hak-hak mereka di daerah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi," kata Achmadi.
Sebagai penutup rangkaian acara, Pemprov Jatim dan LPSK RI menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada tujuh penerima manfaat korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peristiwa ledakan bom gereja di Surabaya pada 2018. Penyerahan kompensasi ini menjadi simbol konkret dukungan negara terhadap proses pemulihan fisik, ekonomi, dan psikologis korban beserta keluarga. (ivan)