SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (1/10/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi daerah dan pusat dalam pemenuhan hak-hak serta perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana di Jawa Timur. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (2/10/2026).
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan manifestasi dari komitmen negara untuk hadir memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pemenuhan hak korban mencakup berbagai aspek seperti kompensasi, restitusi, serta layanan pemulihan.
"MoU hari ini antara LPSK dan Pemprov Jawa Timur menunjukkan komitmen bersama bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada warga bangsanya. Penyelesaian persoalan tidak seharusnya dilakukan melalui kekerasan. Seluruh pihak perlu bersama-sama menguatkan suasana yang sejuk, damai, penuh persaudaraan, dan humanis," ujar Khofifah usai acara penandatanganan.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim siap memfasilitasi proses pemulihan medis maupun psikologis korban secara berlanjut melalui kolaborasi dengan rumah sakit daerah di seluruh Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi membeberkan bahwa hingga Agustus 2026, jumlah korban tindak pidana yang tercatat secara nasional mencapai sekitar 14.000 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 1.650 korban berada di Jawa Timur, menempatkan provinsi ini di urutan ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Achmadi menyampaikan bahwa dampak kejahatan tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga kerugian ekonomi. Oleh karena itu, skema perlindungan yang diberikan mencakup bantuan hukum, pemenuhan hak prosedural, hingga penanganan medis dan sosial.
"Hari ini kita bersyukur melaksanakan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur. Ini semata-mata untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban agar proses pemenuhan hak-hak mereka di daerah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi," kata Achmadi.
Sebagai penutup rangkaian acara, Pemprov Jatim dan LPSK RI menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada tujuh penerima manfaat korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peristiwa ledakan bom gereja di Surabaya pada 2018. Penyerahan kompensasi ini menjadi simbol konkret dukungan negara terhadap proses pemulihan fisik, ekonomi, dan psikologis korban beserta keluarga. (ivan)