Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan iklim investasi. Menurutnya, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kelangsungan dunia usaha demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Bagi kami, pekerja bukan sekadar bagian dari proses produksi, tetapi juga penggerak ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi, sementara keberlangsungan dunia usaha juga perlu dijaga,” tegasnya.
Urgensi perlindungan tenaga kerja di Jawa Timur tidak lepas dari besarnya porsi angkatan kerja di wilayah tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur per Mei 2026, jumlah angkatan kerja di Jatim mencapai 25,32 juta orang, di mana 24,46 juta orang di antaranya telah terserap di dunia kerja.
Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jatim tercatat sebesar 3,42 persen, mengalami penurunan dibandingkan posisi Februari 2026 yang sebesar 3,55 persen.
Dari total penduduk bekerja:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Menyerap 31,77 persen.
- Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Menyerap 18,63 persen.
- Sektor Industri Pengolahan: Menyerap 14,64 persen.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat kewilayahan ini dilakukan secara serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 kepolisian daerah (polda).