Layanan Desk Ketenagakerjaan ini berfokus pada fungsi konsultasi dan penanganan pengaduan terkait persoalan krusial buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, hingga sengketa upah.
Suyudi membeberkan rekam jejak efektivitas program ini. Sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri tercatat telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk dapat kembali bekerja. Selain itu, Polri juga membantu pemenuhan hak-hak pekerja yang bermasalah dengan nilai akumulasi mencapai Rp70,28 miliar.
"Kami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprintbagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air," kata Suyudi.
Meskipun demikian, Polri menegaskan bahwa penanganan persoalan ketenagakerjaan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Perselisihan hubungan industrial tetap diproses melalui mekanisme yang diatur undang-undang ketenagakerjaan, sedangkan tindak pidana murni akan ditangani penegak hukum sesuai porsi kewenangannya. (ivan)