Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022

parlemen | 31 Desember 2022 17:23

a. Protokol Kesehatan

 

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);

c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan

d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

 

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

 

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan

 

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Bagikan
Halaman