Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022

parlemen | 31 Desember 2022 17:23

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

 

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

 

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Bagikan
Halaman