Emil Dukung Usulan Dewan tentang Perubahan Perda Pelayanan Publik

parlemen | 14 November 2023 11:18

Ketiga, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM di Jawa Timur.

 

Substansi kebijakan tersebut belum terakomodir dalam kedua Perda mengenai pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sehingga mencermati ketentuan angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka perlu membentuk peraturan daerah baru untuk mencabut dan mengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan K-UMKM dan Perda Prov Jatim Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM karena esensinya berubah dan lebih dari 50% materi muatannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,pungkasnya. (pstk01)