Soal Minyak Goreng, LaNyalla: Pengawasan Bersama Penting Dilakukan Agar Tak Terjadi Penyelewengan

parlemen | 04 Maret 2022 18:03

Soal Minyak Goreng, LaNyalla: Pengawasan Bersama Penting Dilakukan Agar Tak Terjadi Penyelewengan
Dok kominfo jatim
 

Selanjutnya, para pedagang diharuskan menjual langsung minyak goreng kepada konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng dengan kemasan premium  yaitu Rp14.000 per liter. Langkah ini dilakukan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan minyak goreng, sekaligus menstabilkan harga komoditas tersebut.

 

Adapun 17 kabupaten/kota ini di antaranya, untuk jenis minyak goreng premium Lentera didistribusikan ke Kabupaten Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Ngawi, Madiun, Ponorogo dan Kota Probolinggo. Sedangkan, minyak goreng jenis Rakyat akan didistribusikan di  Kabupaten Tuban, Kediri, Lamongan, Pacitan dan Trenggalek. (pstk01)