Reses DPRD Jatim Berpotensi Jadi 6 Kali Setahun, Klaim Perluas Serapan Aspirasi Warga

parlemen | 16 Juni 2026 21:02

Reses DPRD Jatim Berpotensi Jadi 6 Kali Setahun, Klaim Perluas Serapan Aspirasi Warga
(dok jatimpos.co)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur mengkaji usulan penambahan frekuensi kegiatan reses anggota dewan dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun. Usulan tersebut dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Hartono, mengatakan penambahan jumlah reses diperlukan agar lebih banyak masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat.

"Kegiatan reses selama ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Padahal masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui kegiatan reses," ujar Hartono di Gedung DPRD Jawa Timur.

Menurutnya, cakupan masyarakat yang dapat dijangkau melalui reses selama ini masih sangat terbatas dibanding jumlah pemilih di Jawa Timur yang mencapai puluhan juta jiwa.

Data Bapemperda menyebutkan, sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Timur selama lima tahun masa jabatan diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar 1,35 juta warga atau sekitar 4,3 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Timur yang mencapai 31,4 juta pemilih.