Emil Pastikan Hak 4.400 Buruh Jatim Terlindungi Meski Terancam PHK

parlemen | 25 Juli 2026 07:58

Emil Pastikan Hak 4.400 Buruh Jatim Terlindungi Meski Terancam PHK
Pemprov Jatim menyiapkan mitigasi bagi 4.400 pekerja yang berpotensi terkena PHK. Emil Dardak memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi sesuai aturan. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan mengawal pemenuhan hak-hak sekitar 4.400 pekerja yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar dampak sosial dan ekonomi dapat diminimalkan, Jumat, (24/7/2026).

 

Emil Elestianto Dardak menjelaskan, potensi PHK tersebut berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Jumlah terbesar berasal dari PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (25/7/2026).

 

Menurut Emil, perusahaan tersebut menghadapi persoalan internal yang membuat operasionalnya terancam berhenti.

 

“Ini perusahaan swasta murni. Keputusan untuk tidak melanjutkan operasional muncul karena konflik internal perusahaan. Dampaknya tentu dirasakan oleh para pekerja,” ujarnya.