Begini PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

parlemen | 18 Maret 2024 09:43

Begini PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024
PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 (dok.setkab.go.id)

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

 

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

 

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Bagikan
Halaman