"Melaksanakan koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air pada tingkat Nasional dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, pada tingkat Provinsi dibentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi, dan pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota," tandasnya. (pstk01)