Terakhir, terkait anggapan masyarakat bahwa KPU gagal berkomunikasi dengan parpol untuk melahirkan kader-kader yang bisa didorong untuk maju sebagai calon kepala daerah, Choirul juga memberikan penjelasan.
Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas mengintervensi parpol untuk mendaftarkan kadernya ataupun tidak. KPU bertugas berdasarkan perintah dan regulasi yang ada sebagai penyelenggara.
Artinya jika ada seorang bakal calon mendaftar sebagai calon dari rekomendasi koalisi parpol, maka KPU punya tugas melaksanakan tahapan. Begitu juga jika ternyata ada salah satu parpol dalam koalisi tersebut ternyata tidak memberikan rekom, KPU juga tidak bisa memaksa.