“Kalau nanti terjadi kekosongan, terus kemudian dimenangkan oleh kotak kosong, maka posisi bupati, wali kota, gubernur yang dimenangkan oleh kota kosong itu akan dipimpin oleh penjabat,” ungkapnya.
Adapun soal syarat dalam Peraturan KPU (PKPU) yang juga dinilai terlalu ribet untuk calon perseorangan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menyebut bukan tanpa alasan.
Belajar dari beberapa kasus, ada pasangan calon yang diduga menggunakan data masyarakat tanpa izin untuk menunjukan syarat dukungan, tapi yang digugat dan jadi sasaran kemarahan justru KPU.
“Nah itu mungkin, mereka mengasumsikan itu kita mempersulit, padahal tidak. Justru kita ingin melindungi data masyarakat supaya tidak digunakan sebagaimana mestinya,” bebernya.