Kemenag Beri Otonomi Satker Atur WFH, Layanan Publik Tetap Prioritas

parlemen | 05 April 2026 12:59

Kemenag Beri Otonomi Satker Atur WFH, Layanan Publik Tetap Prioritas
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co — Kementerian Agama memberikan keleluasaan kepada pimpinan satuan kerja (satker) untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing unit kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, Minggu (5/4/2026).

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut bertujuan menjaga efektivitas kinerja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026). Demikian dilansir dari suarasurabaya.net.

Kebijakan WFH yang diterapkan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.