Kementerian Agama juga mengingatkan agar layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan optimal. Sejumlah layanan penting seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga layanan keagamaan lainnya harus tetap tersedia dan mudah diakses publik.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi mobilitas serta penguatan sistem kerja digital. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu seperti kegiatan berskala nasional dan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah juga mendorong ASN untuk memanfaatkan transportasi publik dalam mendukung kebijakan tersebut.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN tetap produktif sekaligus mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima di tengah transformasi sistem kerja pemerintahan. (frcn)