Kemenag Beri Otonomi Satker Atur WFH, Layanan Publik Tetap Prioritas

parlemen | 05 April 2026 12:59

Kemenag Beri Otonomi Satker Atur WFH, Layanan Publik Tetap Prioritas
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co — Kementerian Agama memberikan keleluasaan kepada pimpinan satuan kerja (satker) untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing unit kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, Minggu (5/4/2026).

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut bertujuan menjaga efektivitas kinerja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026). Demikian dilansir dari suarasurabaya.net.

Kebijakan WFH yang diterapkan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.

Kementerian Agama juga mengingatkan agar layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan optimal. Sejumlah layanan penting seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga layanan keagamaan lainnya harus tetap tersedia dan mudah diakses publik.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi mobilitas serta penguatan sistem kerja digital. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu seperti kegiatan berskala nasional dan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah juga mendorong ASN untuk memanfaatkan transportasi publik dalam mendukung kebijakan tersebut.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN tetap produktif sekaligus mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima di tengah transformasi sistem kerja pemerintahan. (frcn)