KPU Jatim Sebut Paslon Tunggal Tetap Diperbolehkan Kampanye, Jika Kalah Boleh Maju Lagi

parlemen | 09 September 2024 09:59

 

Diketahui, Pj kepala daerah setingkat bupati/wali kota ini merupakan pejabat tinggi pratama pemerintah provinsi atau pusat. Nantinya, akan ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara masa jabatannya berlaku selama satu tahun.

 

"Karena aturannya pilkada boleh kembali digelar satu tahun berikutnya. Aturannya juga paslon tunggal boleh maju lagi (meski sebelumnya kalah lawan kotak kosong)," kata Salam.

 

Lebih lanjut Salam mengatakan paslon tunggal tetap diperbolehkan kampanye. Sedangkan jika ada masyarakat atau aliansi kelompok lainnya yang menggaungkan kampanye kotak kosong pun tidak akan dilarang oleh KPU maupun Bawaslu. "Yang dilarang itu mengajak golput," tegas Salam.