"Dan bila ada permaslahan, itu harus disampaikan kepada perwakilan serikat pekerja di dalam salah satu perusahaan tersebut. Sehingga tidak timbul gejolak," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 yang berlangsung kurang lebih dua tahun ini, menjadi salah satu pemicu tidak diberikannya atau dikurangi besaran THR kepada para pekerja atau buruh, karena perusahaan sedang krisis.
Seiring membaiknya kondisi iklim perekonomian di Jawa Timur, diharapkan perusahaan memberikan THR kepada para pekerja atau buruh pada lebaran tahun 2022 ini.