"Karena kasihan, saat ini kondisi pandemi juga masih berlanjut, belum sampai tuntas. Dan persoalan ekonomi para pekerja pekerja ini kan juga sangat mengharapkan THR ini salah satunya bisa diterima," tuturnya.
Suwandy juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengawal pemberian THR ini. Bilamana terjadi ketidakmampuan pembayaran oleh perusahaan, Pemerintah langsung dapat menyelesaikan.
"Bilamana terjadi penyimpangan atau ketidakmampuan pembayaran, Disnaker Jawa Timur dan Kabupaten Kota wajib mendampingi dan menyelesaikannya. Supaya tidak ada permasalahan menjelang H-7," pungkasnya.