“Perlu kami sampaikan bahwa PPn 12% ini nantinya memang sesuai dengan undang-undang, namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, menunggu keputusan Presiden,” katanya
“Apa yang disampaikan terkait apakah ditunda ataukah hal-hal yang mungkin akan dilakukan kita akan menunggu dari keputusan Presiden, jadi ini hal yang perlu kami sampaikan, kami sebagai legislatif menunggu daripada keputusan dari eksekutif,” tandasnya. (pstk01)