Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikan dukungan penuh terhadap pedoman baru yang dirilis Kemendikdasmen. Menurutnya, pedoman tersebut menjadi panduan penting untuk meningkatkan mutu komunikasi resmi di satuan pendidikan.
“Kami akan membentuk tim pengawas bahasa di tingkat provinsi hingga sekolah, dengan tugas audit, sosialisasi, dan pendampingan,” jelasnya.
Langkah ini diperkuat dengan regulasi baru, yakni Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pengawasan bahasa di lingkungan pendidikan. Tim pengawas akan melakukan audit rutin setiap semester, mengevaluasi dokumen resmi, media pembelajaran, hingga komunikasi digital antarpendidik dan peserta didik.