Putusan MK: Pemilu dan Pilkada Resmi Dipisah

parlemen | 27 Juni 2025 09:22

Putusan MK: Pemilu dan Pilkada Resmi Dipisah
dok inside

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - kamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas demi tegaknya kedaulatan rakyat.

 

Seperti yang diketahui bersama, dalam praktiknya, pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada selalu dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Namun, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, penyelenggaraan pemilu dan pilkada resmi tidak lagi dilaksanakan di tahun anggaran yang sama.

 

Tak hanya itu, terdapat sedikit perubahan dalam hal jumlah dan siapa saja yang dipilih masyarakat dalam pemilu dan pilkada. Pemilu nasional hanya akan digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal atau pilkada akan berubah menjadi pemilihan untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota/bupati dan wakilnya.