Penyerahan Bantuan Permakanan LKSA Kepada Sdr. Musfid, S.Pdi (LKSA Ar Rawiyah) berupa uang Rp. 273.750.000. Penyerahan Zakat Produktif kepada Pedagang Ultra Mikro 50 orang penerima berupa uang Rp 500.000.
Disampaikan Gubernur Khofifah, penyaluran bantuan sosial itu merupakan bentuk akuntabilitas publik dalam penyaluran bantuan yang keseluruhannya dikelola Pemprov Jatim.
“Tolong bansos yang diterima dipergunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan. Jangan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi judi online,” tandasnya.