Ia menambahkan, evaluasi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Khofifah juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Jatim atas kerja sama yang solid.
“Terima kasih atas kerja sama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur sehingga rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dapat kita laksanakan dengan baik. Semoga sinergi ini bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
Dengan alokasi belanja yang meningkat hampir Rp3 triliun, Pemprov Jatim menaruh harapan besar agar APBD 2025 mampu mempercepat pembangunan, memperkuat layanan publik, serta menjaga pertumbuhan ekonomi daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks. (ivan)