SURABAYA, PustakaJC.co — Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur membawa kabar gembira bagi masyarakat. Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi mengumumkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 dan telah menjadi tradisi Pemprov Jatim enam tahun terakhir. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (30/9/2025).
“Setiap tahun kami hadirkan keringanan pajak sebagai hadiah ulang tahun Jatim. Harapannya beban masyarakat berkurang sekaligus mendorong ketertiban administrasi,” ujar Khofifah, Selasa, (30/9/2025).