Hadiah Hari Jadi ke-80, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah untuk Warga

parlemen | 30 September 2025 21:13

 

Adapun fasilitas pembebasan mencakup:

 

Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB progresif.

Keringanan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk kategori tertentu, termasuk kendaraan roda dua milik penerima P3KE/DTSEN, ojek online, dan kendaraan roda tiga.

 

Berdasarkan proyeksi, program ini akan dimanfaatkan lebih dari 1,12 juta objek pajak dengan total nilai pembebasan Rp1,553 miliar. Meski begitu, penerimaan daerah tetap diperkirakan mencapai Rp299,4 miliar.

 

“Ini kesempatan emas bagi warga. Segera manfaatkan mulai 1 Oktober sampai 30 November. Pemerintah hadir meringankan beban, sekaligus menata data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat,”tegas Gubernur Jatim itu. (ivan)