SURABAYA, PustakaJC.co — Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur membawa kabar gembira bagi masyarakat. Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi mengumumkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 dan telah menjadi tradisi Pemprov Jatim enam tahun terakhir. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (30/9/2025).
“Setiap tahun kami hadirkan keringanan pajak sebagai hadiah ulang tahun Jatim. Harapannya beban masyarakat berkurang sekaligus mendorong ketertiban administrasi,” ujar Khofifah, Selasa, (30/9/2025).
Adapun fasilitas pembebasan mencakup:
• Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
• Pembebasan PKB progresif.
• Keringanan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk kategori tertentu, termasuk kendaraan roda dua milik penerima P3KE/DTSEN, ojek online, dan kendaraan roda tiga.
Berdasarkan proyeksi, program ini akan dimanfaatkan lebih dari 1,12 juta objek pajak dengan total nilai pembebasan Rp1,553 miliar. Meski begitu, penerimaan daerah tetap diperkirakan mencapai Rp299,4 miliar.
“Ini kesempatan emas bagi warga. Segera manfaatkan mulai 1 Oktober sampai 30 November. Pemerintah hadir meringankan beban, sekaligus menata data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat,”tegas Gubernur Jatim itu. (ivan)