SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Usulan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin, (6/10/2025).
Khofifah menjelaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jatim masih belum optimal karena penanganan yang bersifat sektoral dan belum berbasis dokumen perencanaan terpadu. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (8/10/2025).
“Revisi ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi sekaligus memperkuat kolaborasi pentahelix antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat,” ujar Khofifah.
Beberapa substansi perubahan yang diusulkan antara lain:
• Penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan penyusunan tata ruang dan lingkungan hidup.
• Penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
• Pengaturan peran relawan dan forum pengurangan risiko bencana sebagai mitra strategis BPBD.
“Perubahan Pasal 6 menegaskan agar KLHS dan RTRW wajib mengacu pada penetapan kawasan rawan bencana,” jelas Khofifah.
Ia juga menambahkan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas diperluas dari tahap pra-bencana hingga pascabencana, termasuk pembentukan unit layanan disabilitas di BPBD.
Selain itu, peran masyarakat dan relawan diperkuat melalui penambahan Pasal 9A yang mengatur kedudukan organisasi relawan sebagai mitra strategis BPBD. (ivan)