SURABAYA, PustakaJC.co – Kementerian Perdagangan RI kembali menganugerahkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Award 2025 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas kinerja terbaik dalam pelayanan ekspor nasional.
Penghargaan ini diberikan karena Pemprov Jatim dinilai unggul dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), dokumen penting yang digunakan eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (20/10/2025).
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan, dalam acara penghargaan nasional di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Minggu, (19/10/2025).
Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, IPSKA Award menjadi bukti nyata bahwa pelayanan ekspor di Jawa Timur berjalan cepat, mudah, dan efisien.
“Alhamdulillah, Jawa Timur kembali mendapatkan penghargaan IPSKA. Ini kali kedua setelah tahun 2023. Prestasi ini menunjukkan kemudahan dan kecepatan perizinan ekspor yang diberikan Pemprov Jatim bagi para eksportir,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin, (20/10/2025).
Ia menambahkan, penghargaan ini didasarkan pada indikator penerbitan SKA terbanyak, jumlah eksportir pengguna SKA terbanyak, serta peningkatan produktivitas penerbitan tiap tahun.
“Ini tren positif yang harus dijaga. Kami akan terus memberikan pelayanan prima agar kinerja ekspor Jawa Timur semakin meningkat,” tambahnya.
Berdasarkan data Disperindag Jatim, sepanjang Januari–Agustus 2025, telah diterbitkan 79.906 dokumen SKA dengan nilai ekspor mencapai USD 8,25 miliar, atau rata-rata 350 dokumen per hari, dengan 2.485 eksportir terdaftar.
Secara nasional terdapat 95 unit IPSKA, dan 7 di antaranya berada di Jawa Timur. Salah satunya milik Pemprov Jatim melalui Disperindag, sedangkan enam lainnya berada di Kabupaten Pasuruan, Gresik, Banyuwangi, KEK Gresik, PSMB LT Surabaya, dan PSMB LT Jember.
Total penerbitan SKA dari seluruh IPSKA di Jawa Timur mencapai 90.554 dokumen dengan nilai FOB USD 10,16 miliar. Sementara nilai ekspor nonmigas Jatim pada periode yang sama tercatat USD 19,21 miliar, dengan utilisasi SKA sebesar 52,9 persen.
Jenis Form SKA yang paling banyak diterbitkan meliputi Form D (ekspor ke ASEAN), Form B (negara non-FTA), dan Form A (ekspor ke Amerika Serikat dan Inggris).
“IPSKA di Jatim, termasuk milik Pemprov, harus terus semangat memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha dan eksportir—mudah, cepat, dan bebas pungli. Itu penting,” tegas Khofifah.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh eksportir dan insan perdagangan Jatim atas kontribusinya menjaga performa ekspor daerah.
“Ikhtiar kita untuk memajukan ekspor Jatim kembali diapresiasi. Kita akan terus membuka pasar luar negeri melalui misi dagang internasional dan promosi produk unggulan,” ujarnya.
Khofifah berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Disperindag Jatim untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi para eksportir.
“Semoga penghargaan ini menjadi pelecut semangat untuk memperkuat pelayanan SKA dan konsultasi regulasi perdagangan luar negeri,” pungkasnya. (ivan)